Otomotifnet.com - Jangan hiraukan gertakan oknum Polisi saat tebus motor atau mobil bekas kecelakaan.
Apalagi kalau oknum Polisi tersebut minta bayaran, abaikan saja karena sah secara hukum.
Sebab Kanit Laka Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin menegaskan aturan tebus kendaraan bekas laka.
Ia memastikan, pengambilan motor atau mobil sebagai bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.
"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin saat dihubungi, (9/1/24) menukil GridOto.com.
Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.