Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menurut Carmin, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan sepertimotor korban laka lantas.
"Jadi setelah kasus selesai benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," tegas Carmin.
Baca Juga: Tertarik Mobil Bekas Kecelakaan, Bisa Ikut Lelang JBA, Murah Seadanya