Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia di Pati Ada Gunanya, Siap Bikin Mata Melirik

Ferdian - Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:40 WIB

Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang (Ferdian - )

"Kami buat monumen bandeng karena bandeng ini produk unggulan khas Pati. Terbuat dari 4.031 knalpot brong yang kami dapatkan dalam operasi empat bulan terakhir," ucapnya.

Asfauri menyebut, pembuatan monumen bandeng ini membutuhkan waktu sekitar 10 hari.

Monumen ini dikerjakan oleh pengrajin di Rendole, Pati.

Ia berharap, keberadaan monumen ini bisa memberikan pesan pada pengguna motor agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Hal ini demi menciptakan situasi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Monumen ini jadi pengingat bagi pengguna jalan yang melintas di area alun-alun, jantung kota Pati," ungkapnya.

Menurut Asfauri, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif Satlantas Polresta Pati ini. Bahkan, penentuan lokasi ini juga dilakukan lewat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati dan pejabat Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait.

Ia menuturkan, setelah ini pihaknya tetap akan menggencarkan razia knalpot brong.

Namun pihaknya mengutamakan kegiatan preventif dan edukatif, baik kepada pengendara motor, produsen, maupun bengkel-bengkel penjualan aksesoris motor.

"Ada satgas khusus yang kami bentuk untuk penanganan knalpot brong ini. Apabila ditemukan di jalan, kami akan lakukan tindakan tilang dan kami sita," tandas dia.

Erik Setiawan, warga Kutoharjo, Pati, menilai monumen ini unik dan menarik.

"Ini ide kreatif sebagai bukti bahwa polisi di Pati serius memberantas knalpot brong," ucapnya.

Selama ini Erik merasa terganggu dengan para pengguna knalpot brong yang berseliweran di jalanan.

Menurut dia, suara knalpot brong bising, mengganggu ketenangan.

"Masyarakat kan butuh ketenangan. Kasihan mereka yang punya anak kecil atau lansia. Karena itu saya setuju kalau dibuat monumen ini. Bisa jadi spot foto baru yang estetik," tandasnya.

Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis