Otomotifnet.com - Razia motor dengan knalpot brong sedang gencar-gencarnya dilakukan pihak kepolisian.
Bahkan berdasar laporan kepolisian, sudah ada 430.000 knalpot brong yang diamankan dan dimusnahkan.
Informasi ini dipastikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui akun Instagram pribadinya.
Dilansir dari Kompas.com, ia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.
“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya (12/1/2024).
Sebagai informasi, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
Bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.
Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.
Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.
Ini juga bisa bikin pemotor yang gajinya pas-pasan dompetnya bergetar.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia di Pati Ada Gunanya, Siap Bikin Mata Melirik