Tahun Ini Fotokopi KTP Gak Dipakai, Polisi Kasih Paham Kaitan Saat Urus SIM

Irsyaad W - Kamis, 18 Januari 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP (Irsyaad W - )

Bagi calon pemohon SIM wajib membawa KTP asli atau fotokopi 4 lembar dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Terakhir, pemohon SIM CII wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Yusri menambahkan, bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu.

Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp 120.

"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.

Baca Juga: Tanda Tangan SIM dan KTP Beda Persulit Diri Sendiri, Saran Polisi dan Dukcapil Begini