Otomotifnet.com - Sopir Toyota Kijang terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Ini setelah Kijang Super tersebut disergap Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Ancaman pidana dan denda itu perkara muatan 1,1 ton yang ditemukan di dalam kabin.
Penangkapan dilakukan di jalan raya Desa Bencah, Airgegas, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, (12/1/24) kemarin.
Benda cair seberat 1,1 ton tersebut yakni BBM jenis Pertalite yang diwadahi dalam 55 jeriken plastik.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor: LP/A-01/I/2024/SPKT/Polres Bangka Selatan, (12/1/24).
Pihaknya menerima informasi dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite.
Diduga terdapat satu unit Toyota Kijang tengah mengangkut Pertalite tanpa dilengkapi dengan legalitas.
"Mendapat informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya anggota berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti," bebernya, (17/1/24) menukil Bangkapos.com.
Tiyan memaparkan, berdasarkan info yang diterima Pertalite ilegal tersebut dibawa menggunakan Toyota Kijang warna abu-abu nopol BN 1193 RQ.