Kijang itu dikemudikan seorang pria inisial BA (44) warga Jl Air Kucen, Desa Nyelanding Kecamatan Airgegas.
Mobil tersebut diketahui sedang melaju dari arah Kota Toboali menuju Desa Bencah.
Tak mau kecolongan aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran.
Petugas Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan juga sempat mengikuti Toyota Kijang tersebut beberapa saat.
Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dicegat petugas saat masih melaju sekitar pukul 14:00 WIB.
"Jadi anggota telah melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut. Sampai akhirnya kita tangkap sekitar pukul 14:00 WIB di Jalan Raya Desa Bencah," urai Tiyan.
Saat diperiksa, petugas mendapati 55 jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite.
Jika dikalkulasikan total ada 1.100 liter atau setara 1,1 ton Pertalite.
Diketahui aktivitas tersebut tak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi.
Sejauh ini diketahui, jual beli BBM itu dilakukan dari beberapa SPBU dengan memanfaatkan beberapa orang lainnya.
Patut diduga Pertalite itu didapat dari para pengerit.
Kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam jeriken di tempat tertentu. Akan tetapi, modus tersebut masih didalami lebih lanjut.
Begitu pula dengan adanya indikasi dugaan BBM tersebut akan dijual eceran kepada para penambang timah dengan disparitas atau perbedaan harga yang jauh di atas harga subsidi.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku terkait perizinan pengangkutan atau niaga BBM jenis pertalite itu," terangnya.
"Pelaku menyebutkan tidak ada izin apapun. Total ada 55 jeriken ukuran 20 liter," sebutnya.
Meskipun begitu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lantaran diduga kuat terlibat penyalahgunaan pengangkutan, penjualan dan penyimpanan BBM bersubsidi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Tiyan.
Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk