Setelah Bayar Pajak Kendaraan Via Online Tak Butuh ke Samsat, Pakai Cara Ini

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak (Ferdian - )

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar

- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman

- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"