Setelah Bayar Pajak Kendaraan Via Online Tak Butuh ke Samsat, Pakai Cara Ini

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak (Ferdian - )

- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

- Klik "Lanjut"

- Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

- Isi data pengiriman

- Pilih jasa pengiriman

- Lalu konfirmasi data

- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

- Generate Kode Bayar

- Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"

- Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"

- Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"

- Pilih e-TBPKP

- Detail e-TBPKP akan muncul

- Anda bisa mengunduh dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"

- Pilih e-pengesahan

- Detail e-pengesahan akan muncul.

 Baca Juga: Pemkot Tangerang Diburu Samsat Cikokol, Hutang Pajak 338 Unit Motor dan Mobil Pelat Merah