Kasus Honda Jazz Cabut Nyawa Bocah SMP 13 Tahun, Bripka Alexander Harus Hadapi Ini

Ferdian - Minggu, 21 Januari 2024 | 13:30 WIB

Honda Jazz GE8 anggota Polisi, Bripka Alexander anggota Polres Musi Rawas Utara tabrak pejajar SMP naik Yamaha Mio M3 hingga tewas di kota Lubuklinggau (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Honda Jazz dibawa seorang anggota polisi cabut nyawa bocah 13 tahun.

Diketahui Reffi (13) meregang nyawa saat sedang mengendarai motor.

Akibat kecelakaan ini, anggota polisi tersebut ditetapkan jadi tersangka.

Anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu dinilai lalai.

Ia memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, Yamaha Mio M3 yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.