Otomotfinet.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN yang sekarang sebesar 11 persen ini diketahui sudah mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
Mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, PPN telah ditetapkan sebesar 12 persen.
Artinya, ada kenaikan 1 persen ketimbang dengan tarif PPN sebelumnya.
Dalam Bab IV tentang PPN pasal 7 ayat (1) huruf b disebutkan tarif PPN sebesar l2% mulai
berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Terhadap kenaikan PPN ini dipastikan akan mengerek harga jual on the road motor dan mobil.
Sebelumnya GridOto.com sudah mengulas komponen pajak sebuah kendaraan.
Salah satu pajak yang membuat kendaraan jadi on the road adalah PPN.
Besaran 1 persen kenaikan ini sangat signifikan menambah kenaikan harga mobil.
Karena hitungan PPN ini didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor alias NJKB.
Seperti mobil MPV Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza Veloz, Nissan Livina, Daihatsu Xenia memiliki NJKB di kisaran Rp 200 juta hingga 240 juta.
Seperti Avanza Veloz AT 2024 yang punya NJKB Rp 208 juta.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen maka nilai pajaknya adalah Rp 22,8 juta.
Dengan tarif baru yang akan berlaku nanti sebesar 12 persen, maka nilai pajaknya menjadi 24,96 juta.
Atau ada kenaikan Rp 2,16 juta.
Tentu besaran kenaikan secara rupiah ini akan tergantung dengan NJKB masing-masing kendaraan.
Makin tinggi NJKB maka besaran kenaikan juga akan meninggi.
Jadi lumayan besar juga pemasukan pajak kendaraan baru nantinya dengan asumsi penjualan mencapai 1 juta unit.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Makin Murah, Ini Prospek Pasar Mobil Listrik 2024