Selain Lewat Calo, Ada Solusi Lain Perpanjang STNK Mobil Bekas Pelat Luar Kota

Irsyaad W - Senin, 29 Januari 2024 | 09:04 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Banyak pemilik mobil bekas pelat luar kota bingung cara perpanjang STNK.

Jika beda kota tapi masih satu provinsi aman-aman saja.

Namun jadi soal bagaimana pengurusan mobil bekas pelat luar provinsi selain pakai calo?

Seperti ditanyakan akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, (23/1/24).

"Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya," tulis akun tersebut.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.

Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian belum lama ini mengutip Kompas.com.

Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Juga mesti dipastikan kendaraan yang akan di bayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.

"Setelah itu baru dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim sesuai alamat STNK," ucap Alfian.
Kemudian, dilansir dari laman resmi PPID Semarang bagi wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK namun di luar domisili dengan catatan satu provinsi, dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak STNK tahunan adalah:

1.STNK Asli dan Fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3. KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian).

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.

Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

3. Silakan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

6. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Inilah Tarif Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terbaru, Resmi Berubah Tapi Berlaku Setahun Lagi