Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tarif pajak kendaraan.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.
Meski sudah resmi berubah, tarif pajak kendaraan terbaru ini baru berlaku setahun lagi.
Sebab direvisi di tahun 2024, tapi baru diberlakukan pada 2025 mendatang.
Dalam aturan terbaru pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5 persen.
Berikut rincian tarif pajak progresif PKB mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi pertama sebesar 2 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kedua sebesar 3 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi ketiga sebesar 4 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi keempat sebesar 5 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kelima sebesar 6 persen
Tarif kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga pemerintah yakni sebesar 0,5 persen
Selain itu, kabar gembira dari peraturan baru itu yakni dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai tahun 2025.
Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama.
Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.
Berikut besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta.
Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.
Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.
Baca Juga: Aturan Baru, Tarif Pajak Progresif Mobil di DKI Kian Mencekik