Otomotifnet.com - Motor sport dicap sebagai musuh SPBU bikin heboh usai isi bensin.
Motor satu ini bikin warga geger karena terbakar setelah isi bensin.
Bahkan api yang membakar motor merambat ke atap SPBU tersebut.
Bukan kali ini saja, kebakaran motor sport bermesin 125 cc ini beberapa kali terjadi juga.
Pasalnya kasus kebakaran SPBU beberapa kali terjadi saat motor ini selesai mengisi bensin.
DIlansir dari motorplus,terbaru sebuah SPBU di daerah Galur, Jakarta Pusat hangus terbakar.
Suzuki Thunder yang sedang mengisi bensin juga ikut hangus.
Salah satu penyebabnya karena kapasitas tangki sudah dimodifikasi jadi lebih besar.
Akibatnya karena tangki terlalu berat dan penuh, mendadak muncul percikan api dan terjadilah kebakaran.
Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta, Suzuki Thunder 125 terbakar usai isi bensin di SPBU Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Api dari motor yang terbakar kemudian merembet ke pompa pengisian bensin dan merembet ke atap SPBU tersebut.
Insiden motor terbakar di dalam SPBU ini terjadi pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Suhendar, Operator SPBU Galur mengatakan api mendadak muncul dari bagian mesin saat motor dihidupkan pemiliknya.
Api kemudian membesar dan merambat ke arah atap dan mesin pompa bensin SPBU.
Dari rekaman video tersebut, kobaran api terlihat cukup besar dan membuat beberapa pemotor di lokasi panik.
Suhendar berupaya memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tetapi tak berhasil.
Agar api tidak merembet dan meluas, proses pemadaman juga dibantu oleh warga sekitar.
Akhirnya tujuh unit mobil dan 35 personil Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat dikerahkan untuk memadamkan api.
Proses pemadaman api di SPBU Galur ini baru selesai sekitar pukul 04.30 WIB.
Walaupun menghanguskan motor dan sebagian SPBU tersebut, namun tidak ada korban luka dalam kebakaran tersebut.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)
Baca Juga: Kepala 7 Pria Dibotaki Polisi Terkait Suzuki Thunder dan Pertalite, Terancam Denda Rp 60 Miliar