Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkan kebijakan baru terkait kendaraan bermotor.
Yakni menaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini pun diterawang ahli dengan menyebut, harga bensin dan solar potensi mengejutkan.
Mengejutkan dalam artian harga BBM di DKI berpotensi naik melejit.
Sebagai info, PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, maka dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen dinilai akan berimbas pada kenaikan harga BBM.
"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan harganya Rp 10.000 naik jadi Rp 11.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, (30/1/24) mensitat Kompas.com.
Menurut dia, kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini karena dapat menimbulkan gejolak sosial.
"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli, dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," paparnya.
Ia pun menilai, kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah.
Lantaran, keputusan membeli kendaraan listrik tidak semata mengenai harga, melainkan ada banyak variabel lain yang mempengaruhinya.
"Misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelas Fahmy.
Senada, Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya PBBKB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat memberatkan masyarakat.
"BBM mau dinaikkan pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, kenaikan harga BBM imbas naiknya PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada peningkatan harga bahan pokok.
Hal itu pada akhirnya akan membuat daya beli masyarakat menurun dan inflasi meningkat.
Ferdy menyarankan, sebaiknya pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, sebab saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang mengandalkan BBM.
Dia pun menilai, jika kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini diterapkan nantinya, maka berpotensi untuk diikuti oleh wilayah lain yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dari Jakarta.
"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat, itu akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto memandang kenaikan PBBKB perlu ditunda dan diputuskan oleh pemimpin yang akan mendatang.
Ia bilang, kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak ini, keputusannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
"Kita tidak setuju dengan pengenaan (kenaikan) pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Pajak BBM di Jakarta Melambung, SPBU di Bodetabek Siap-siap Diserbu