Otomotifnet.com - Heboh pemalsuan pengguna pelat nomor dewa atau khusus belakangan ini.
Hal tersebut jadi menimbulkan pertanyaan, memang apa sih fungsi adanya pelat nomor khusus ini?
Sebagian besar masyarakat mengaku tidak paham dengan fungsi dan tujuan adanya pelat nomor khusus.
Status dan kedudukannya di mata hukum juga banyak dipertanyakan.
Karena informasi dirasa kurang, ada beberapa pertanyaan yang justru menjadi asumsi keliru dan tidak, contohnya seperti anggapan kalau pelat nomor khusus kebal hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pelat nomor khusus.
Sekadar info, istilah pelat nomor khusus sendiri mengacu pada tiga kode huruf terakhir, bisa berupa ZZP, ZZT, ZZH, dan kode lainnya dengan awalan ZZ.
Secara singkat, pelat nomor khusus punya fungsi dasar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada umumnya, yakni sebagai kode registrasi dan identifikasi bagi suatu kendaraan.
“Pelat nomor khusus kan hanya boleh digunakan oleh pejabat instansi, jadi dibuatlah kode ini sebagai pengelompokan untuk identifikasi yang lebih komprehensif,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).