Meninjau dari segi aturan, penggunaan pelat nomor khusus diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021.
Yusri menambahkan, aturan seputar pelat nomor khusus sudah diperketat sejak akhir 2023. Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan sangat dibatasi.
“Jumlahnya (pelat nomor khusus) sekarang sudah sangat kita batasi, cuma bisa digunakan mobil dinas pejabat tingkat eselon 1 dan 2, itupun satu saja per-orang,” kata Yusri.
Selain itu, pengguna pelat nomor khusus juga dipastikan tidak punya hak imunitas.
Jika melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemakai Pelat Dewa ZZ Camkan Baik-baik, Pisau Hukum di Indonesia Masih Tajam Menusuk Kalian