Banyak yang Palsuin, Emang Apa Sih Gunanya Ada Pelat Nomor Dewa?

Ferdian - Rabu, 31 Januari 2024 | 17:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Heboh pemalsuan pengguna pelat nomor dewa atau khusus belakangan ini.

Hal tersebut jadi menimbulkan pertanyaan, memang apa sih fungsi adanya pelat nomor khusus ini?

Sebagian besar masyarakat mengaku tidak paham dengan fungsi dan tujuan adanya pelat nomor khusus.

Status dan kedudukannya di mata hukum juga banyak dipertanyakan.

Karena informasi dirasa kurang, ada beberapa pertanyaan yang justru menjadi asumsi keliru dan tidak, contohnya seperti anggapan kalau pelat nomor khusus kebal hukum.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pelat nomor khusus.

Sekadar info, istilah pelat nomor khusus sendiri mengacu pada tiga kode huruf terakhir, bisa berupa ZZP, ZZT, ZZH, dan kode lainnya dengan awalan ZZ.

(Humas Polri)
Barang bukti pemalsuan pelat dewa palsu alias abal-abal

Secara singkat, pelat nomor khusus punya fungsi dasar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada umumnya, yakni sebagai kode registrasi dan identifikasi bagi suatu kendaraan.

“Pelat nomor khusus kan hanya boleh digunakan oleh pejabat instansi, jadi dibuatlah kode ini sebagai pengelompokan untuk identifikasi yang lebih komprehensif,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Meninjau dari segi aturan, penggunaan pelat nomor khusus diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021.

Yusri menambahkan, aturan seputar pelat nomor khusus sudah diperketat sejak akhir 2023. Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan sangat dibatasi.

“Jumlahnya (pelat nomor khusus) sekarang sudah sangat kita batasi, cuma bisa digunakan mobil dinas pejabat tingkat eselon 1 dan 2, itupun satu saja per-orang,” kata Yusri.

Selain itu, pengguna pelat nomor khusus juga dipastikan tidak punya hak imunitas.

Jika melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemakai Pelat Dewa ZZ Camkan Baik-baik, Pisau Hukum di Indonesia Masih Tajam Menusuk Kalian