Otomotifnet.com - Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Pemprov DKI Jakarta naik jadi 10 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.
Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).
Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang hanya dikenakan sebesar 5 persen.
Apakah kenaikan pajak bahan bakar kendaraan tersebut akan berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta?
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa PBBKB merupakan salah satu komponen penentu harga BBM.
Sehingga, kenaikan PBBKB juga dapat berdampak pada kenaikan harga BBM.
"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," ujarnya dilansir dari Kompas.com (31/1/2024).