Otomotifnet.com - Seorang pemuda berusia 29 tahun terancam denda Rp 60 miliar.
Ini setelah dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi di SPBU.
Barang bukti yang diamankan yakni barcode solar milik petani.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pelaku berinisial EBS (29) warga Jirapan, Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
EBS dibekuk saat melakukan aksinya sekitar pukul 14:00 WIB, (18/1/24).
"Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang bermuatan jeriken berisi BBM solar bersubsidi dengan jumlah banyak," kata Wikan, (30/1/24) melansir Kompas.com.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti dan melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya Solo-Sragen, Krikiran, Masaran.
"Sekira pukul 15:00 WIB, Tim unit II Tipidter melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai motor dan membawa jeriken mengarah ke SPBU Krikilan Masaran," katanya.
"Setelah menunggu beberpa waktu ternyata orang yang dicurigai tersebut melakukan membeli BBM solar bersubsidi secara berulang kali," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wikan mengatakan, berdasarkan informasi warga, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali.