"Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya. Tetapi pelaku tak menepati janji itu," paparnya.
Beberapa hari berselang, korban mendapatkan kabar tak mengenakkan.
Honda Brio miliknya digadaikan ke AH (31) warga Desa Badean, Bangsalsari, Jember, sebesar Rp 35 juta melalui perantara TE (41) warga Desa Pesisir, Besuki, Situbondo.
"Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti laporan itu.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik meringkus tiga pelaku.
"NA diringkus pada 11 Januari 2024, TE pada 12 Januari 2024, dan AH pada 13 Januari 2024," bebernya.
"Terhadap ketiganya, kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka ternyata sekongkol. Masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda," terangnya.
Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.
Baca Juga: Jangan Over Kredit Diam-diam, Ada Cara Aman Tukar Tambah Mobil Berstatus Kredit