Kerap Bikin Gaduh, Polisi Ungkap Alasan Masih Terbitkan Pelat Nomor Dewa

Irsyaad W - Jumat, 2 Februari 2024 | 10:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor dewa alias khusus dan rahasia kerap bikin gaduh.

Sebab banyak orang gila hormat yang nekat memalsukan dengan niat mendapat keistimewaan di jalan.

Lantas, apa alasan masih diterbitkannya pelat nomor dewa?

Sebab sebagian masyarakat tidak paham dengan fungsi dan tujuan dibuatnya pelat nomor khusus dan rahasia untuk mobil pejabat.

Bahkan ada beberapa pertanyaan yang justru menjadi asumsi keliru, contohnya seperti anggapan kalau pelat nomor khusus kebal hukum.

Menanggapi ini, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pelat nomor khusus.

Untuk diketahui, istilah pelat nomor khusus sendiri mengacu pada tiga kode huruf terakhir, bisa berupa ZZP, ZZT, ZZH, dan kode lainnya dengan awalan ZZ.

Secara singkat, pelat nomor khusus punya fungsi dasar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada umumnya, yakni sebagai kode registrasi dan identifikasi bagi suatu kendaraan.

"Pelat nomor khusus kan hanya boleh digunakan oleh pejabat instansi, jadi dibuatlah kode ini sebagai pengelompokan untuk identifikasi yang lebih komprehensif," kata Yusri saat dihubungi, (30/1/24) melansir Kompas.com.

Meninjau dari segi aturan, penggunaan pelat nomor khusus diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021.

Yusri menambahkan, aturan seputar pelat nomor khusus sudah diperketat sejak akhir 2023.
Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan sangat dibatasi.

"Jumlahnya (pelat nomor khusus) sekarang sudah sangat kita batasi, cuma bisa digunakan mobil dinas pejabat tingkat eselon 1 dan 2, itupun satu saja per-orang," kata Yusri.

Selain itu, pengguna pelat nomor khusus juga dipastikan tidak punya hak imunitas.

Jika melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Serta pelat nomor yang kerap dijuluki dewa ini sekarang hanya boleh dipasang ke mobil dinas, bukan mobil pribadi pejabat.

Baca Juga: Gak Pernah Meleset, Ini Dua Ciri Yang Jadi Acuan Polisi Pergoki Pelat ZZ Palsu