Yusri menambahkan, aturan seputar pelat nomor khusus sudah diperketat sejak akhir 2023.
Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan sangat dibatasi.
"Jumlahnya (pelat nomor khusus) sekarang sudah sangat kita batasi, cuma bisa digunakan mobil dinas pejabat tingkat eselon 1 dan 2, itupun satu saja per-orang," kata Yusri.
Selain itu, pengguna pelat nomor khusus juga dipastikan tidak punya hak imunitas.
Jika melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Serta pelat nomor yang kerap dijuluki dewa ini sekarang hanya boleh dipasang ke mobil dinas, bukan mobil pribadi pejabat.
Baca Juga: Gak Pernah Meleset, Ini Dua Ciri Yang Jadi Acuan Polisi Pergoki Pelat ZZ Palsu