Otomotifnet.com - Sejak akhir 2023 lalu, aturan terkait pelat nomor khusus benar-benar diperketat.
Sebelumnya, pelat nomor khusus alias dewa masih memakai kode RF dan IR.
Namun usai diterapkan aturan terbaru, kodenya berubah jadi ZZ dan peredarannya dibatasi.
Kendati jumlahnya dibatasi, pelat nomor dewa masih bisa diperoleh dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi syarat wajib.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui, bagi siapa saja yang hendak menggunakan pelat dewa.
“Seperti yang dibilang, jumlahnya (pelat nomor khusus) yang baru kan sudah sangat dibatasi. Jadi aturan pembuatannya juga kita perketat,” ujarnya dilansir dari Kompas.com (31/1/2024).
Tahap pertama dan wajib dipenuhi berkaitan dengan pangkat.
Pemohon pelat nomor dewa harus punya jabatan tinggi, yakni antara eselon 1 atau eselon 2.
Jika posisi jabatan sudah sesuai, jelas, dan sesuai aturan, langkah selanjutnya tinggal pengajuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk Kepolisian.
Untuk pejabat instansi lembaga negara, pengajuannya diberikan kepada Inspektorat Badan Intelijen Kemananan.
Sedangkan untuk TNI, pengajuannya kepada Polisi Militer (POM).
“Nantinya kepala satuan tugas dari instansi bersangkutan akan memberikan pengajuan kepada Kadiv Propam. Nantinya akan dilakukan assesment terlebih dahulu,” kata Yusri.
Assesment yang dimaksud bertujuan untuk memeriksa track record serta riwayat kerja dari pemohon.
Jika dijumpai ada poin-poin ketidak layakan seperti pernah melakukan pelanggaran, pihak penguji berhak melakukan penolakan.
Jadi tidak asal punya pangkat tinggi lalu mudah dapat pelat nomor dewa.
“Kalau sudah dinyatakan layak, barulah Kadiv Propam berkoordinasi dengan saya sebagai Regident. Nantinya sayalah yang mencetak langsung pelat tersebut di Korlantas Polri,” kata dia.
Secara garis besar, itulah gambaran langkah yang harus dilakukan seseorang saat hendak menggunakan pelat nomor dewa.
Yusri menambahkan, rentetan prosedur pembuatan pelat nomor dewa memang panjang dan ketat.
Untuk memastikan supaya pengguna betul-betul layak dan tidak melakukan penyalahgunaan.
Baca Juga: Kerap Bikin Gaduh, Polisi Ungkap Alasan Masih Terbitkan Pelat Nomor Dewa