Otomotifnet.com - Para sopir truk boleh senyum sedikit terkait usulan dibangunnya rest area bagi kendaraan besar yang melintas di jalur Bawen-Magelang.
Kabarnya rencana ini sedang dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Lokasinya direncanakan berada di lahan aset pemerintah daerah, yaitu di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA), Kecamatan Ambarawa, dekat persimpangan Ngampin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, tujuannya untuk menghadirkan solusi atas kebijakan pelarangan melintasnya kendaraan besar pada waktu dan jalur tertentu di wilayah Bumi Serasi tersebut.
Selama ini, kendaraan besar seperti truk pasir dan lain sebagainya dilarang melintas di beberapa titik jalan pada sekitar pukul 06.00-08.00 WIB.
“Sehingga ini arahnya memberikan tempat bagi kendaraan berat agar tidak berhenti atau beristirahat di pinggir jalan, kadang-kadang di u-turn (tempat putar arah) yang berpotensi mengganggu lalu lintas,” ungkap Tri Martono dilansir dari Tribunjateng.com (2/2/2024).
Tri menambahkan, rencana rest area juga merupakan hasil dari mediasi pemerintah dengan Asosiasi Pengemudi Indonesia (API).
Pemerintah juga kerap mendapatkan keluhan-keluhan masyarakat lantaran terdapat lalu lintas yang tersendat akibat kendaraan-kendaraan berat yang selama ini kerap berhenti di sembarang tempat.
Ia menyebut, pemerintah saat ini masih dalam tahap survei lokasi serta melakukan sejumlah kajian.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha bersama para pejabat dinas terkait juga sempat melakukan peninjauan di lahan yang direncanakan jadi pembangunan rest area (19/1/2024) lalu.