Korban lupa tidak mencabut kunci kontak.
Selepas memesan makanan dan minuman di angkringan, korban tertidur pulas sekitar pukul 00:30.
Penjual angkringan kemudian menutup angkringan dan masih melihat motor korban sekitar pukul 02:00 WIB.
Kemudian ketika korban bangun tidur dan hendak kembali ke Masjid Jami ternyata motornya sudah hilang sekitar pukul 04:00 WIB.
"Korban melapor ke Polsek Gunungpati dan Aplikasi Libas, para tersangka dapat diringkus selang 4 jam dari laporan korban," terang Kompol Agung.
Kasus pencurian ini terungkap, kata dia, ketika ada laporan masyarakat melihat Slamet dan Ervin melintas di kawasan Semarang Utara dengan mengendarai Jupiter MX milik korban.
Polisi lalu menangkap keduanya. Menurut keterangan mereka, motor milik korban diperoleh dari tersangka Agung yang akan dijual kembali.
Kedua tersangka Ryhan dan Agung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dua tersangka lainnya kena penadahan," tandasnya.
Baca Juga: Tukang Parkir dan Marbot Sekongkol, Maling Lima Motor Pakai Ambulans Masjid