Otomotifnet.com - Seorang marbot masjid diuji musibah.
Yamaha Jupiter MX 135 nopol K 4496 LF miliknya dibisniskan 4 orang.
Parahnya, tawar menawar terjadi antara keempat orang dan akhirnya Jupiter MX itu cuma laku Rp 1 juta.
Itu setelah motor sang marbot masjid raib ketika Ia ketiduran di sebuah angkringan.
Lokasinya di kawasan kampus Unnes, Jl Raya Banaran, Sekaran, Gunungpati, kota Semarang, Jawa Tengah.
Aksi pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 02:00 WIB, (20/1/24) lalu.
Korban bernama Moch Nurhadi (25) marbor masjid Jami Istiqomah di Manyaran, Semarang Barat, kota Semarang.
Beruntung, laporannya ke Polisi langsung ditindak lanjuti dan dua pelakunua berhasil diringkus.
Yakni Muhammad Agung Budiyono (19) dan Ryhan Al-Khautsar Setiawan (19).
Kedua tersangka dapat menggasak Jupiter MX dengan mudah karena korban ketiduran di angkringan.
Terlebih tidak dikunci setang sehingga mereka cukup mendorongnya dengan kaki menuju ke rumah tersangka Muhammad Agung Budiyono di Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.
"Ide nyolong dari kami berdua. Awalnya kumpul di angkringan lalu mau pulang jam 2 dinihari nemu motor tidak dikunci setang," ujar tersangka Ryhan di Mapolrestabes Semarang, (5/2/24) disitat dari TribunJateng.com.
Warga Ngemplak Simongan, Semarang Barat ini bersama tersangka Agung langsung menjual Jupiter MX 135 tersebut ke penadah bernama Slamet Ariyanto (28) dan Ervin Mulyanto (32).
"Kami sempat tawar menawar, motor awalnya hendak dijual Rp 2 juta terus tak tawar 1 juta," kata tersangka Slamet Ariyanto.
Slamet membeli Jupiter MX tersebut karena termakan omongan Agung yang sesumbar motor itu milik pakdenya yang terlilit utang sehingga dijual cepat dengan harga murah.
Antara Slamet dan Agung keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar.
"Iya, Agung itu adik ipar saya. Saat beli motor memang suratnya tidak ada, saya tidak curiga karena ada kuncinya. Kemudian niat lainnya karena mau menolong," kata Slamet.
Ryhan dan Agung juga mengaku selain mereka memcuri di kawasan Unnes juga pernah mencuri di Jatibarang, Mijen.
"Di Mijen nyuri motor BeAT. Hasil penjualan dibagi rata," beber Agung.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pencurian Jupiter MX 135 ini bermula ketika korban datang ke angkringan sekitar pukul 23:30 WIB, (19/1/24).
Korban lupa tidak mencabut kunci kontak.
Selepas memesan makanan dan minuman di angkringan, korban tertidur pulas sekitar pukul 00:30.
Penjual angkringan kemudian menutup angkringan dan masih melihat motor korban sekitar pukul 02:00 WIB.
Kemudian ketika korban bangun tidur dan hendak kembali ke Masjid Jami ternyata motornya sudah hilang sekitar pukul 04:00 WIB.
"Korban melapor ke Polsek Gunungpati dan Aplikasi Libas, para tersangka dapat diringkus selang 4 jam dari laporan korban," terang Kompol Agung.
Kasus pencurian ini terungkap, kata dia, ketika ada laporan masyarakat melihat Slamet dan Ervin melintas di kawasan Semarang Utara dengan mengendarai Jupiter MX milik korban.
Polisi lalu menangkap keduanya. Menurut keterangan mereka, motor milik korban diperoleh dari tersangka Agung yang akan dijual kembali.
Kedua tersangka Ryhan dan Agung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dua tersangka lainnya kena penadahan," tandasnya.
Baca Juga: Tukang Parkir dan Marbot Sekongkol, Maling Lima Motor Pakai Ambulans Masjid