Otomotifnet.com - Pemilik Toyota Dyna double cabin terancam denda Rp 60 miliar.
Ini gegara pemiliknya ketahuan Polisi sudah mengubah tangki Solar unit langka tersebut.
Penangkapan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Awalnya, Polisi memperoleh informasi ada sebuah Toyota Dyna Double Cabin warna biru yang telah memodifikasi tangkinya.
Tujuannya untuk menimbun Solar Subsidi dari beberapa SPBU di Batam.
"Tim melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengetahui pikap tersebut melansir biosolar di tiga SPBU dalam sekali jalan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawiradi, (6/2/24) menukil Kompas.com.
Double cabin tersebut selain memiliki tangki cadangan, juga mengangkut jeriken-jeriken untuk menampung tambahan BBM Biosolar.
Yudha mengatakan pengungkapan ini terjadi di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 15:00 WIB, (27/1/24).
Polisi mengetahui, biosolar tersebut dibawa ke lokasi penimbunan di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Demi mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi ini menggunakan empat kartu fuel card Bukopin.