"Hal ini dilakukan tersangka agar tidak ketahuan, selain itu tersangka juga kerap menggunakan sejumlah pelat (nomor,-red) palsu," sambungnya.
"Bahkan dari lokasi penimbunan ada tujuh pelat yang dipergunakan tersangka," papar Yudha.
Atas perbuatannya, Yudha menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU tersebut selanjutnya telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
"Jadi tersangka ini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Yudha.
Baca Juga: Gara-gara Solar, 4 Sopir Truk dan Satu Juragan Terancam Bayar Denda ke Negara Rp 60 Miliar