Gegara Ubah Tangki Toyota Dyna Double Cabin Langka, Pemilik Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 8 Februari 2024 | 09:00 WIB

Toyota Dyna Double Cabin yang dipakai timbun Solar Subsidi setelah tangki dimodifikasi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik Toyota Dyna double cabin terancam denda Rp 60 miliar.

Ini gegara pemiliknya ketahuan Polisi sudah mengubah tangki Solar unit langka tersebut.

Penangkapan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Awalnya, Polisi memperoleh informasi ada sebuah Toyota Dyna Double Cabin warna biru yang telah memodifikasi tangkinya.

Tujuannya untuk menimbun Solar Subsidi dari beberapa SPBU di Batam.

"Tim melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengetahui pikap tersebut melansir biosolar di tiga SPBU dalam sekali jalan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawiradi, (6/2/24) menukil Kompas.com.

Double cabin tersebut selain memiliki tangki cadangan, juga mengangkut jeriken-jeriken untuk menampung tambahan BBM Biosolar.

Yudha mengatakan pengungkapan ini terjadi di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 15:00 WIB, (27/1/24).

Polisi mengetahui, biosolar tersebut dibawa ke lokasi penimbunan di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Demi mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi ini menggunakan empat kartu fuel card Bukopin.

"Hal ini dilakukan tersangka agar tidak ketahuan, selain itu tersangka juga kerap menggunakan sejumlah pelat (nomor,-red) palsu," sambungnya.

"Bahkan dari lokasi penimbunan ada tujuh pelat yang dipergunakan tersangka," papar Yudha.
Atas perbuatannya, Yudha menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU tersebut selanjutnya telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

"Jadi tersangka ini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Yudha.

Baca Juga: Gara-gara Solar, 4 Sopir Truk dan Satu Juragan Terancam Bayar Denda ke Negara Rp 60 Miliar