Otomotifnet.com - Jangan keliru, ada perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan.
Karena saat bayar pajak motor, sering terdengar ada istilah perpanjang STNK 5 tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Namun belum banyak yang tahu perbedaan mengurus STNK tersebut.
Saat menjabat sebagai Kasubditregident Polda Jawa Tengah, AKBP Doni Prakoso pernah kasih penjelasan.
Ia mengatakan, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan perpanjang STNK 5 tahunan harus diurus tiap 5 tahun sekali.
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.
Untuk persyaratan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan juga berbeda.
Simak syarat perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini: