Ford Mustang GT350H Eks Pejabat Bea Cukai Dirampas KPK, Urusan Duit Rp 58,9 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB

Ford Mustang GT350H milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dirampas KPK (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas Ford Mustang GT350H milik mantan pejabat Bea Cukai.

Ini atas urusan duit senilai Rp 58,9 miliar.

Selain Muscle Car, KPK juga menyita 7 bidang tanah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersebut.

Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU.

"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," ujar Ali, (12/2/24) menukil Kompas.com.

Menurut Ali, tanah Andhi tersebar di sejumlah lokasi yakni, satu bidang di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 2.241 meter persegi.

Kemudian, satu bidang seluas 5.363 meter persegi di Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.

Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Gunung Putri.

Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Serta satu bidang tanah dan bangunan di Cempaka Putih seluas 98 meter persegi.

Penyidik juga menyita satu unit Ford Mustang GT350H.

Menurut Ali, penyitaan aset ini merupakan hasil penelusuran dan pelacakan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," jelas Ali.

Dalam perkara ini, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor.

Uang itu diduga diterima ketika ia menjadi pegawai bea dan Cukai.