Otomotifnet.com - Seorang pengendara Honda Vario meregang nyawa usai terlibat benturan tak seimbang lawan Toyota Fortuner.
Lokasinya di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (18/2/2024) dini hari.
Pemotor berinisial MAI nekat melakukan pelanggaran lalu lintas yang dampaknya jelas fatal.
Diketahui ia nekat lawan arah untuk menghindari razia polisi.
Dalam kecelakaan ini, pengemudi Toyota Fortuner berhasil diamankan.
Menurut Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella, saksi di tempat kejadian menyebutkan bahwa pengendara motor melawan arah dan tertabrak oleh Fortuner.
"Sesaat setelahnya, mobil tersebut meninggalkan TKP," ungkapnya.
Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan serta mengamankan sopir Fortuner.
Kepala Seksi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella, menjelaskan detik-detik peristiwa tersebut.
Korban, MAI, bersama rekannya, F, melintas di JLNT Casablanca.
Keduanya memutuskan untuk melawan arah untuk menghindari razia polisi yang tengah berlangsung.
"Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, kendaraan Honda Vario yang dikendarai oleh saudara F dan Honda Vario yang dikendarai oleh saudara MAI melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Layang Non Tol Casablanca," ungkap Diella.
Namun, nekat melawan arah, MAI kemudian tertabrak oleh Toyota Fortuner yang sedang melaju.
Korban mengalami luka parah dan dinyatakan tewas di tempat kejadian.
Polisi segera mengamankan sopir Fortuner, namun identitasnya belum diungkapkan.
"Sesampainya di TKP, tepatnya di depan Bebek Kepahiang Babase (BBK) datang dari arah barat menuju ke arah timur Fortuner menabrak kendaraan Honda Vario B xxxx TTS," katanya.
"Karena pada saat kejadian, sedang ada giat patroli rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan untuk antisipasi balapan liar dan lain-lain," sambungnya.
Akibat kejadian itu, MAI tewas di TKP setelah mengalami luka serius pada bagian kepala.
"Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan mengalami kerusakan serta Honda Vario B xxxx TTS saudara MAI mengalami luka pada bagian kepala meninggal dunia di TKP," jelasnya.
Perlu ditekankan lagi bagi para pemotor, bahwa pengendara yang melewati JLNT sudah menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, JLNT dinilai sangat berbahaya untuk dilintasi motor.
Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
“Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor,” ucap Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, dikutip dari Kompas.com (19/2/2024).
“Dengan dorongan angin yang kuat mengakibatkan motor tidak stabil dan goyang dan berpotensi terjadinya laka lantas. Apalagi Sepeda motor yang bobotnya lebih ringan dibanding dengan kendaraan roda empat atau mobil,” lanjutnya.
Baca Juga: Motor Berpelat Dinas Polri Melenggang di JLNT Casablanca, Bu Kasatlantas Kasih Tahu Begini