Iwan mengaku senang karena skutik-nya kini sudah kembali.
"Terima kasih banyak, Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolsek Tanjung Priok, terima kasih banyak, motor saya balik dan bisa dipakai ke mana-mana lagi," ucap Iwan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut polisi menyita 12 motor yang sebagian besar pelat nomornya sudah dihilangkan.
"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 motor dengan berbagai jenis merek. 12 motor itu pelatnya sudah hilang," tutur Gidion dalam jumpa pers, (19/2/24).
Setelah motor-motor itu dibawa ke Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.
SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Pemuda 26 dan 27 Tahun Dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, Kemana-mana Bawa Kunci Y dan T