Baru 3 Jam Berangkat Mengabdi ke Negara, Petugas KPPS Syok Dikabari Soal Honda BeAT

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 11:00 WIB

Iwan Yulianto (40) menjadi korban maling motor di Tanjung Priok, Jakarta Utara saat Ia berangkat mengabdi ke negara menjadi petugas KPPS di kampung halamnnya, Tegal, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) syok dikabari tetangga soal Honda BeAT tahun 2023 miliknya.

Padahal Ia baru 3 jam berangkat dari kontrakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mengabdi ke negara di kampung halamannya Tegal, Jawa Tengah.

Iwan Yulianto (40) panik BeAT lansiran 2023 miliknya raib di halaman kontrakannya, (13/2/24).

Honda BeAT kepunyaan Iwan diembat maling saat berangkat ke Tegal untuk jadi petugas KPSS.

"Kejadian saat saya pulang kampung, saya ingin jadi petugas KPPS di Tegal," kata Iwan saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, (19/2/24) menukil Kompas.com.

Baru 3 jam di perjalanan pulang, Iwan mendapat kabar motornya hilang digasak maling.

"Jam 06.00 WIB berangkat, jam 08.00-09.00 WIB saya ditelepon, motor sudah enggak ada," beber Iwan.

"Motor saya Honda Beat 2023," lanjut dia.

Beberapa hari kemudian, motor Iwan diketahui berada di sebuah rumah indekos di Kelurahan Sungai Bambu.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap 2 pencuri motor Iwan berinisial SNR dan AF, beserta 12 motor hasil curian mereka pada 16 Februari 2024 di indekos tersebut.

Iwan mengaku senang karena skutik-nya kini sudah kembali.

"Terima kasih banyak, Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolsek Tanjung Priok, terima kasih banyak, motor saya balik dan bisa dipakai ke mana-mana lagi," ucap Iwan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut polisi menyita 12 motor yang sebagian besar pelat nomornya sudah dihilangkan.

"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 motor dengan berbagai jenis merek. 12 motor itu pelatnya sudah hilang," tutur Gidion dalam jumpa pers, (19/2/24).

Setelah motor-motor itu dibawa ke Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.

SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda 26 dan 27 Tahun Dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, Kemana-mana Bawa Kunci Y dan T