Selain itu, dari hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus, ternyata sistem pengereman tidak ada kebocoran angin dan oli.
Jeffry menjelaskan, bus mengalami fenomena brake fade effect atau los rem, diduga karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.
Pengereman terus menerus di jalanan menurun menyebabkan rem panas.
"Untuk administrasi bus tersebut lolos uji terakhir pada tahun 2018. Sehingga bus tersebut masuk kategori tidak laik jalan," kata dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Selaian itu tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Jeffry mengatakan, dari pengakuan sopir, dirinya sempat berhenti untuk mengecek kondisi bus di sekitar bukit Bego yang berjarak beberapa puluh meter dari TKP.
Setelah dianggap normal, dia melanjutkan perjalanan.
Ketika bus melaju pelan menggunakan gigi persneling 2, AFP merasa janggal karena kecepatan semakin kencang.
Dari pengakuan AFP, kecepatan mulai 40 km/jam, terus meningkat kecepatannya hingga sekitar 60-70 Km/jam kemudian bus lepas kendali dan terguling.
Tersangka juga mengaku setelah bus melaju kencang sempat berusaha mengendalikan laju bus, tetapi gagal.
"Tapi karena lajunya tidak terkendali sehingga saat melewati jalan yang menurun dan berbelok ke kanan bus terguling ke kiri," kata Jeffry.
AFP mengaku setelah terguling dirinya langsung keluar melalui bagian depan karena kaca bus sudah pecah.
"Tersangka mengaku sempat menolong penumpang keluar dari bus," kata dia.
Baca Juga: Kronologi dan Sebab Bus Pariwisata Gelimpang di Bukit Bego Bantul, Cabut 3 Nyawa