Petaka Maut Bus Pariwisata di Bantul, Sudah Terasa Ada Yang Janggal

Irsyaad W - Kamis, 22 Februari 2024 | 16:30 WIB

Bus pariwisata PO Saestu Trans terguling di tikungan Wanagama, Imogiri, Bantul DIY (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi telah menetapkan tersangka petaka maut bus pariwisata di Bantul.

Sosok tersangka yakni AFP (24), sopir bus Pariwisata PO Saestu Trans nopol E 7607 V tersebut.

Mengenai penyebab kecelakaan juga telah diungkap Polisi dan dinyatakan sistem pengereman aman dari kebocoran angin dan oli.

Namun saat kecelakaan bus mengalami fenomena brake fade effect atau los rem.

Diketahui, lokasi kecelakaan di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya tikungan Wanagama, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta (8/2/24).

"Sudah ada tersangka kemarin, tersangkanya sopir dan sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, (20/2/24) melansir Kompas.com.

Dijelaskannya dasar penetapan tersangka setelah polisi meminta keterangan terhadap sopir dan juga 8 orang saksi termasuk ahli.

Selain itu telah memeriksa bus Pariwisata bernopol E 7607 V.

Dok. Himas Polres Bantul
Evakuasi bus pariwisata PO Saestu Trans di tikungan Wanagama, Imogiri, Bantul, Yogyakarta

Dari hasil pemeriksaan terhadap bus, tidak ada engine brake atau pengereman menggunakan mesin.

Selain itu, dari hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus, ternyata sistem pengereman tidak ada kebocoran angin dan oli.

Jeffry menjelaskan, bus mengalami fenomena brake fade effect atau los rem, diduga karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.

Pengereman terus menerus di jalanan menurun menyebabkan rem panas.

"Untuk administrasi bus tersebut lolos uji terakhir pada tahun 2018. Sehingga bus tersebut masuk kategori tidak laik jalan," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Selaian itu tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan sopir, dirinya sempat berhenti untuk mengecek kondisi bus di sekitar bukit Bego yang berjarak beberapa puluh meter dari TKP.

TribunJogja.com/Neti
Proses evakuasi bus PO Saestu Trans yang gelimpang di bukit bego Imogiri, Bantul

Setelah dianggap normal, dia melanjutkan perjalanan.

Ketika bus melaju pelan menggunakan gigi persneling 2, AFP merasa janggal karena kecepatan semakin kencang.

Dari pengakuan AFP, kecepatan mulai 40 km/jam, terus meningkat kecepatannya hingga sekitar 60-70 Km/jam kemudian bus lepas kendali dan terguling.

Tersangka juga mengaku setelah bus melaju kencang sempat berusaha mengendalikan laju bus, tetapi gagal.

"Tapi karena lajunya tidak terkendali sehingga saat melewati jalan yang menurun dan berbelok ke kanan bus terguling ke kiri," kata Jeffry.

AFP mengaku setelah terguling dirinya langsung keluar melalui bagian depan karena kaca bus sudah pecah.

"Tersangka mengaku sempat menolong penumpang keluar dari bus," kata dia.

Baca Juga: Kronologi dan Sebab Bus Pariwisata Gelimpang di Bukit Bego Bantul, Cabut 3 Nyawa