"Tidak kembali sampai dengan hari dilaporkan ke polisi," kata Kasi Humas Novi.
TE tidak menyanggupi Xenia itu kembali dan korban membawa pelaku ke Polisi.
Sugiyanto lantas melaporkan hal ini ke Polsek Kokap, sekitar pukul 17.00 WIB, (16/2/24).
Pelaku mengakui, Xenia itu telah digadaikan secara perorangan di Seyegan.
Polisi mendatangi rumah penadah dan menyita Xenia tersebut.
TE dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Polres Kulon Progo.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, STNK B 2280 EBC, BPKB-nya dan kunci kontak.
Setelah gelar perkara, diperoleh kesimpulan peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," tandas Novi.
Baca Juga: Xenia Sewaan Dilepas Rp 15 Juta ke Luar Pulau, Percuma Pelat Nomor Dimainkan