Otomotifnet.com - Polisi menjambak 3 orang karena jual Daihatsu Xenia laku Rp 90 juta.
Dalihanya uang tersebut untuk beli sesajen penarikan uang gaib.
Masalahnya, Xenia nopol B 2280 EBC yang dijual bukan milik mereka, melainkan hasil sewa dari rental mobil.
Diketahui, Xenia tersebut milik Sugiyanto warga Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta.
Sedangkan pelakunya yakni TE (53) asal Panjatan, Kulon Progo dan W (61) asal Wates, Kulon Progo.
Keduanya meminjam Xenia itu lalu menggelapkan dengan cara digadai.
Sedangkan satu orang lagi merupakan warga Seyegan, Sleman berinisial P (54) yang menjadi penadah Xenia tersebut.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibuatkan surat perintah penangkapan," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), (21/2/24) dikutip dari Kompas.com.
Awalnya, TE dan W menemui Sugiyanto (52) di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, sekitar pukul 12:00 WIB, (29/1/24).
Mereka berniat menyewa Daihatsu Xenia milik Sugiyanto.
Ia memperbolehkan mobilnya disewa, terlebih karena ia mengenal salah satu pelaku.
TE dan W mengaku berniat menggunakan Xenia itu untuk pergi ke Binjai, Sumatera Utara.
Keduanya berdalih akan menyewa Xenia itu selama 10 hari dengan harga Rp 350.000 per hari.
TE dan W rupanya berbohong. Xenia itu rupanya digadaikan kepada P di Seyegan, Sleman.
Xenia tidak kembali hingga hari ke-10 sesuai perjanjian awal.
Setelah ditanya, TE mengaku Xenia yang disewa sudah digadai senilai Rp 90 juta pada 30 Januari 2024 atau sehari setelah disewa.
Uang digunakan untuk membeli sesajen penarikan uang gaib.
TE sempat mendatangi Sugiyanto untuk membayar sewa.
Sugiyanto tidak bersedia melanjutkan penyewaan dan meminta Xenia-nya kembali.
Sewa mobil pun dihitung hingga hari ke-18 atau senilai Rp 6.300.000.
"Tidak kembali sampai dengan hari dilaporkan ke polisi," kata Kasi Humas Novi.
TE tidak menyanggupi Xenia itu kembali dan korban membawa pelaku ke Polisi.
Sugiyanto lantas melaporkan hal ini ke Polsek Kokap, sekitar pukul 17.00 WIB, (16/2/24).
Pelaku mengakui, Xenia itu telah digadaikan secara perorangan di Seyegan.
Polisi mendatangi rumah penadah dan menyita Xenia tersebut.
TE dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Polres Kulon Progo.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, STNK B 2280 EBC, BPKB-nya dan kunci kontak.
Setelah gelar perkara, diperoleh kesimpulan peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," tandas Novi.
Baca Juga: Xenia Sewaan Dilepas Rp 15 Juta ke Luar Pulau, Percuma Pelat Nomor Dimainkan