Otomotifnet.com - Sering kejadian, kendaraan yang belum bayar pajak kena tilang oleh polisi.
Namun yang sering jadi pertanyaan, benar enggak sih kalau polisi tidak bisa tilang kendaraan nunggak pajak?
Karena ada anggapan kendaraan telat bayar pajak bebas tilang oleh polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan pengendara kerap adu argumen dengan polisi kalau masa berlaku STNK 5 tahunan masih berlaku hanya pajak saja yang mati.
Banyak juga pengendara beralasan kepolisian tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Apakah benar polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?
Terkait hal ini, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasannya.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar dikutip dari Motorplus.
Disebutkan dalam ayat 2 bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 menyebutkan STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.