Motor atau Mobil Custom Bisa Legal di Jalan, Ada Syaratnya, Bagian Ini Diuji

Ferdian - Rabu, 28 Februari 2024 | 17:45 WIB

Ratusan motor kustom pamer kecantikan di Kustomfest 2023, Jogja (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan merilis aturan terkait legalitas mobil atau motor custom di jalan raya.

Aturan ini hadir dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Aturan ini dirilis pada Oktober 2023.

Lewat aturan ini, Pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan custom baik mobil dan motor.

Tetapi dengan syarat salah satunya kembali diuji layak jalan.

Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, ada aturan atau spek yang mesti dipenuhi agar aspek legal bisa dipenuhi.

"Ada unsur-unsur yang harus diperhatikan ada spek utama dan persyaratan teknis ada sembilan item. Kemudian teknis sistem lampu pembuangan dan sebagainya. Harus perhatikan dengan baik," kata Yusuf saat bincang motorsport di IIMS 2024, di JIExpo Kemayoran, belum lama ini.

Yusuf mengatakan, untuk mobil dan motor custom minimal ada beberapa kombinasi ubahan spek utama dan satu ubahan persyaratan teknis untuk dilakukan pengujian.

"Kalau kendaraan roda empat minimal empat kombinasi perubahan spek utama dan minimal satu persyaratan teknis. Kurang dari itu modif biasa tidak perlu melakukan pengujian," ujar Yusuf.

Rendy/Otomotifnet
Ilustrasi mobil custom