Motor atau Mobil Custom Bisa Legal di Jalan, Ada Syaratnya, Bagian Ini Diuji

Ferdian - Rabu, 28 Februari 2024 | 17:45 WIB

Ratusan motor kustom pamer kecantikan di Kustomfest 2023, Jogja (Ferdian - )

"Ini teknis ada yang harus dipenuhi. Entah dari sisi klakson, radius putar, pancar lampu, dan lain sebagainya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal.

Pengujian ini dilakukan di bengkel-bengkel yang nantinya akan ditunjuk oleh Pemerintah.

Bengkel tersebut semacam bengkel rekanan, yang ada di masing-masing daerah.

Terkait standardisasi bengkelnya juga sudah ada dan diatur dalam aturan tersebut sehingga memang melalui standardisasi yang ketat.

Baca Juga: Inilah Risikonya, Bila Main Custom Per Mobil Agar Semakin Ceper