Otomotifnet.com - Awas beredar BPKB palsu saat beli motor bekas orang tak dikenal.
Jadi biar enggak ketipu begini cara bedakan BPKB asli dan palsu.
Caranya gampang, bahkan enggak perlu alat khusus.
Dari cover depan pun bisa ketahuan ciri BPKB asli dan palsu karena ada logo khusus.
Seperti diketahui, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK wajib dimiliki pemilik motor sebagai bukti legalitas kendaraan.
Oknum pemalsu BPKB bisa dijerat Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Para pelaku yang nekat memalsukan BPKB atau STNK bisa terancam hukuman penjara 8 tahun.
Jika tanpa BPKB pemilik motor bisa berurusan dengan hukum karena masuk dalam kendaraan ilegal.
Karena itu sebelum membeli motor bekas pastikan BPKB yang diberikan asli dan sesuai dengan identitas kendaraan.
Dikutip dari Motorplus, ada beberapa ciri lain yang disampaikan Korlantas Polri soal ciri BPKB yang asli dan palsu.