Otomotifnet.com - Awas beredar BPKB palsu saat beli motor bekas orang tak dikenal.
Jadi biar enggak ketipu begini cara bedakan BPKB asli dan palsu.
Caranya gampang, bahkan enggak perlu alat khusus.
Dari cover depan pun bisa ketahuan ciri BPKB asli dan palsu karena ada logo khusus.
Seperti diketahui, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK wajib dimiliki pemilik motor sebagai bukti legalitas kendaraan.
Oknum pemalsu BPKB bisa dijerat Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Para pelaku yang nekat memalsukan BPKB atau STNK bisa terancam hukuman penjara 8 tahun.
Jika tanpa BPKB pemilik motor bisa berurusan dengan hukum karena masuk dalam kendaraan ilegal.
Karena itu sebelum membeli motor bekas pastikan BPKB yang diberikan asli dan sesuai dengan identitas kendaraan.
Dikutip dari Motorplus, ada beberapa ciri lain yang disampaikan Korlantas Polri soal ciri BPKB yang asli dan palsu.
Berikut ciri-ciri BPKB asli dan palsu:
1. Kertas cover
Dari keterangan Korlantas Polri, bahan pembuat cover BPKB menggunakan kertas khusus yang tebal.
Selain itu cover BPKB yang asli lebih mengkilap.
Pada BPKB keluaran baru sudah dilengkapi lubang berbentuk trapesium yang ada pada bagian sisinya.
Sementara BPKB palsu menggunakan kertas cover tipis dan tulisan BPKB terlihat tidak jelas atau buram.
Tidak ada pengaman khusus atau tanda yang jelas seperti BPKB asli.
2. Hologram
Pada BPKB asli bisa dilihat hologram yang terdapat pada cover depan dan belakang.
Saat diterawang warna hologram pada BPKB asli akan berubah warna menjadi abu-abu.
Hologram yang ada pada BPKB asli bergambar atau memiliki logo Korlantas Polri.
Sementara BPKB palsu juga dilengkapi hologram namun saat diterawang warnanya kuning atau tidak jelas.
BPKB keluaran baru juga dilengkapi QR Code yang ada pada sisi kanan pada lembar kedua.
Jika discan akan muncul nomor dan tahun registrasi kendaraan bermotor sesuai identitas atau data BPKB.
3. Nomor seri
BPKB asli dilengkapi nomor seri yang bisa dilihat pada halaman pertama.
4. Lambang Korlantas Polri
Terdapat lambang Korlantas Polri pada BPKB asli yang tidak ditemukan pada BPKB palsu.
Lambang Korlantas Polri diberi tanda tangan khusus yang hanya bisa terlihat dengan menggunakan sinar ultraviolet.
Ketika terkena sinar, lambang Korlantas Polri akan terlihat dengan jelas.
Baca Juga: Bikin Panik Pak Suparno, Remaja 23 Tahun Terancam Penjara 7 Tahun Dengan Bukti Yamaha Jupiter Z