Jenis polisi tidur ini terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Dibuat dengan ukuran 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, dan hitam 30 cm.
Speed Table diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Masyarakat yang hendak membangun polisi tidur di lokasinya bisa langsung melapor ke kantor Dishub setempat.
Karena beberapa waktu lalu, Bambang Sumedi Laksono, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Sleman juga beri penjelasan.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan jalan itu dikuasai negara dan hanya negara yang dapat melakukan pengaturan.
"Artinya masyarakat badan atau lembaga yang di luar kewenangan itu tidak bisa mengatur sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, (22/6/23) lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan masyarakat boleh membuat polisi tidur namun penentuan titik dan spesifikasinya wajib izin instansi terkait, dalam hal ini Dishub.
Untuk jalan desa atau kabupaten maka izinnya berada di Dishub Kabupaten/kota, jika itu berstatus jalan provinsi maka berada di Dishub Provinsi.
Setelah mengajukan perizinan, maka Dishub akan mengumpulkan instansi terkait, seperti kepolisian, warga setempat, kapanewon, kalurahan atau padukuhan untuk membahas pembuatan polisi tidur tersebut.
"Masyarakat tidak boleh serta merta membuat polisi tidur, karena di UU 22 tahun 2009, jalan dikuasi oleh negara, hanya negara yang boleh mengatur," ucapnya.
Ia menambahkan, setelah izin dikeluarkan, negara dapat membiayai untuk melakukan pengadaan atau pemasangan terhadap pembatas kecepatan tersebut.
Namun masyarakat, badan atau lembaga juga dapat melakukan pengadaan setelah ditentukan titik dan spesifikasi dari izinnya tersebut.
Baca Juga: Pak RT dan RW Pahami Baik-baik, Bikin Polisi Tidur Mesti Ikuti Spesifikasi Teknis Berikut