Kenapa Membuat Polisi Tidur Wajib Lapor Dishub, Ternyata Karena Alasan Ini

Irsyaad W - Sabtu, 9 Maret 2024 | 11:37 WIB

Nissan March mencoba melewati polisi tidur setinggi kuburan di dukuh Indopekso, desa Lampar, Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan di jalan.

Jika ingin membuatnya, wajib lapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) terlebih dulu.

Sebab ada 3 jenis dan aturan yang mesti diketahui dulu.

Dasar pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump atau polisi tidur.

Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.

1. Speed Bump

(Kementerian Perhubungan)
Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan

Jenis polisi tidur ini terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.

Dibuat dengan ukuran tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.