Otomotifnet.com - Pebisnis beromzet Rp 480 juta terancam denda Rp 60 miliar.
Ini karena mereka sekongkol dengan petugas SPBU untuk memuluskan aksinya.
Pengungkapan ini dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diketahui, para pebisnis Pertalite ini hampir setahun beraksi sudah raup omzet Rp 480 juta.
Kasus bisnis BBM bersubsidi yang berhasil dibongkar di kabupaten Sampang dan kota Sampang, Jawa Timur itu merupakan akumulasi pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, tersangka pebisnis BBM bersubsidi jenis pertalite berinisial AR.
Tersangka AR mendapat Pertalite dari hasil beli dalam jumlah banyak di sejumlah SPBU kawasan kabupaten tersebut.
Caranya, tersangka AR mewadahi Pertalite tersebut dalam wadah jeriken berkapasitas 34 liter berjumlah 59 jeriken.
Tabung jeriken tersebut diangkut dalam bak truk.
Tersangka AR membeli Pertalite dengan harga pasaran Rp 10 ribu.