Pebisnis Beromzet Rp 480 Juta Setahun Terancam Denda Rp 60 Miliar, Sekongkol Dengan Petugas SPBU

Irsyaad W - Rabu, 13 Maret 2024 | 11:00 WIB

Antrean solar di salah satu SPBU di Bali (Irsyaad W - )

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan saat konferensi pers kasus penimbunan Solar dan Pertalite

Lalu menjualnya ke kalangan industri, pengusaha dan eceran dengan harga Rp 15-20 ribu per liter.

Tersangka AR sudah beraksi hampir setahun, artinya telah memiliki omset sekitar Rp 480 juta.

"Modusnya, dia menggunakan 1 unit dump truk. Kemudian melakukan pembelian Pertalite di SPBU. Lokasinya adalah di Sampang," terang Luthfie menukil TribunJatim.

"Jadi dia ini sudah cukup lama melakukan kegiatan ini. Dan ini baru bisa dilakukan penindakan," katanya di Mapolda Jatim, (12/3/24).

Kemudian, kasus kedua, yakni penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Ngawi.

Tersangka berinisial MAM. Kini, berkas perkara dan tersangka MAM sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, karena telah dinyatakan P-21.

Namun, ungkap Luthfie, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Mengingat sudah ada seorang sosok tersangka lain berinisial S, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

"(Sosok S yang masuk DPO dianggap penting) Ini adalah orang yang menyuplai biosolar yang bersangkutan (tersangka MAM)," jelasnya.