Modus penimbunan terbilang sama. Tersangka MAM membeli Solar dengan harga pasaran Rp 6.250 per liter dalam jumlah besar di SPBU kawasan Ngawi.
Lalu, menjualnyake kalangan industri dan eceran dengan harga tinggi, kisaran Rp 20 ribu.
"Dia beli solar pakai barcode petani, menggunakan motor kemudian beli berkali-kali lalu menampungnya di truk yang telah dimodifikasi, untuk dijual dengan harga industri," katanya.
"Dia pakai truk Isuzu. Melakukan pembelian di SPBU. Dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, diakui dia sudah melakukan aksinya 1 tahun ini," tambahnya.
Disinggung mengenai keterlibatan pihak oknum petugas SPBU yang memudahkan para tersangka membeli pasokan BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar.
Luthfie tak menampiknya. Bahkan pihaknya sedang memeriksa seorang petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
"Itu sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari pihak SPBU memang sudah melarang kegiatan ini. Tetapi ada 1 karyawan yang kemarin kita lakukan penangkapan dan memang dia mengakui dia ada kerjasama dengan si pelaku ini," ungkapnya.
"Ini (sosok petugas SPBU) sedang kami lakukan pemeriksaan. Sedang kita gelar perkara untuk penetapan statusnya. Iya masih didalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Gegara Ubah Tangki Toyota Dyna Double Cabin Langka, Pemilik Terancam Denda Rp 60 Miliar