Penggemar Perlu Tahu, Ini yang Bisa Bikin Bus Telolet Jadi Bisu di Jalan

Ferdian - Senin, 18 Maret 2024 | 08:30 WIB

Ilustrasi Bus AKAP (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Modifikasi penggunaan klakson telolet kerap kali dilihat pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga pariwisata.

Bahkan kini bus telolet jadi idaman banyak anak kecil alias bocil yang sekadar nonton atau membuat konten.

Tapi bus-bus tersebut bisa jadi bisu alias terpaksa copot klakson kalau sudah ketemu hal ini dan terbukti melanggar.

Yap, namanya uji KIR.

Lalu kira-kira apakah bus yang memasang klakson telolet bisa lulus uji KIR?

Mengingat banyak bus yang telah memasang piranti tersebut, dan mengalami kecelakaan di kemudian hari.

Dhana Darmasetiawan, Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Swasta milik PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI), mengatakan, lulus atau tidaknya konsumen saat melakukan uji KIR bergantung pada pengujian teknis dan pengujian laik jalan.

“Setiap pengujian teknis dan pengujian laik jalan ada parameter-parameter tertentu. Jadi salah satu persyaratan laik jalan itu tidak menyalahi aturan,” ujar Dhana dilansir dari Kompas.com (9/3/2024).

“Klakson telolet yang melebihi desibel tertentu tidak akan bisa lolos. Jadi selama desibel klakson itu melebihi ambang batas suara yang diizinkan, itu penguji memiliki hak untuk men-tidak luluskan. Ada alat ukurnya, ada 10 alat ukur di antaranya uji emisi, suara, lampu, dan lain-lain,” katanya.

Dhana juga mengatakan, bus yang menggunakan klakson telolet masih bisa lulus uji KIR, selama tidak menyalahi aturan.

“Untuk suara tingkat klakson itu minimal 83 db dan maksimal 118 db, diukur pada jarak 2 meter di depan penguji. Jadi sebelum kendaraan itu masuk ke dalam uji lampu, kami uji dulu klakson pakai sound level test,” kata Dhana.

“Itu maksimal 118 db, kalau lebih dari itu maka kendaraan tidak lulus, karena sudah ada modifikasi yang mengganggu pengendara lain,” ujarnya.

Baca Juga: Ganggu Orang Ibadah, Bus Lewat Wilayah Ini Dilarang Bunyiin Klakson Telolet